Sabtu, 19 April 2008

Jabatan Suir Syam Berakhir September



DPRD Surati Walikota dan Wakil Walikota

Padang Panjang - LN.

Masa bakhti Suir Syam dan Adirozal berakhir pada September mendatang, sesuai UU No 32 tahun 2004 dan PP No 6 tahun 2005 menyatakan lima bulan sebelum jabatan berakhir, Walikota dan Wakil Walikota harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dan DPRD berkewajiban memberitahukan secara resmi kepada yang bersangkutan.

Menyikapi hal ini ketua DPRD Kota Padang panjang Drs. H. Hamidi Labai Sati seperti yang dijelaskan Kabag Humas DPRD Ananda Utama ketika dikonfirmasi Selasa 15/o4 kemaren, mengatakan secara kelembagaan DPRD Kota Padang panjang telah menyurati Suir Syam dan Adirozal sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padang panjang, dan mereka memberitahukan bahwa 11 September mendatang jabatannya akan berakhir.

“Kedua pejabat tersebut juga berkewajiban menyampaiakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada pemerintah dan LKPj kepada dewan, karena itu adalah amanah dan ketentuan perundangan yang harus dipenuhi,” ujar Ananda Utama.

Ditambahkan Ananda, Surat pemberitahuan tersebut telah disampaikan oleh Sekretaris Dewan Drs. Mastoti pada tanggal 10/04 lalu dan diterima langsung oleh Walikota Suir Syam diruang kerjannya. Walikota sesuai undang-undang menyiapkan LKPJ tigapuluh hari setelah menerima surat pemberitahuan dari DPRD.

Menyinggung persiapan menghadapi Pilkada, pihak dewan dalam hal ini ketua DPRD juga telah menyurati Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Padang panjang dalam hal penetapan tata cara jadwal waktu dan tahapan pemilihan walikota dan Wakil Walikota tahun 2008-2013.

Di-tempat terpisah Ketua KPU Kota Padang panjang Satiar Zega ketika dikonfirmasi Selasa 15/04, membenarkan telah menerima surat dari DPRD tersebut dan menyikapi surat dewan tentang penyiapan tahapan-tahapan pemilu, dijelaskan Satiar Zega, bahwa semuanya disiapkan namun belum di SK-kan. (Isril.N)

0 komentar:

Posting Komentar